Sahabat Wirausaha pasti sudah sering mendengar istilah pajak. Namun, apakah Sahabat Wirausaha sudah tahu barang apa saja yang termasuk Barang Kena Pajak (BKP)? Artikel ini akan menjabarkan semuanya mulai dari pengertian, jenis-jenis hingga contoh barang kena pajak. Selamat menyimak!


Pengertian Barang Kena Pajak

Barang kena pajak (BKP) adalah barang yang kepemilikannya menyebabkan seseorang dibebani pembayaran pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada dasarnya, pengenaan pajak terhadap BKP bersifat negative list yang berarti semua barang adalah BKP, kecuali ditentukan sebaliknya. Pengecualian tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Baca Juga: Tax Amnesty

Pengertian barang kena pajak adalah barang berwujud baik bergerak/tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. Barang kena pajak tidak berwujud dapat berupa hak paten, hak cipta, formula, desain, dan lain-lain. Pajak yang dibebankan pada BKP disebabkan karena penjual adalah wajib pajak dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bila penjual belum masuk kategori wajib pajak, maka barang tersebut tidak dikenakan pajak.


Jenis barang kena pajak

Untuk Sahabat Wirausaha ketahui bahwa terdapat dua jenis barang kena pajak yang menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak.

1. Barang berwujud

Jenis barang kena pajak pertama adalah barang berwujud. Contoh barang kena pajak berwujud adalah tanah, bangunan, mobil, dan motor. Berdasarkan contoh tersebut, barang yang dikenai pajak dan tidak bergerak adalah tanah dan bangunan sementara barang bergerak adalah mobil dan motor.

Baca Juga: Pajak untuk UMK Perseorangan dan Cara Registrasinya, Sudah Tahu?

2. Barang tidak berwujud

Sesuai namanya, contoh barang kena pajak tidak berwujud adalah merek dagang, formula produk, desain serta hak paten. Walaupun barang-barang tersebut tidak memiliki wujud, tetapi keberadaannya mendatangkan manfaat ekonomi dan tidak termasuk kebutuhan pokok sehingga dikenakan pajak.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian dan berbagai jenis barang kena pajak. Nah, setelah membaca ulasan tadi, apakah ada barang milik Sahabat Wirausaha yang termasuk BKP? Jika iya, jangan lupa untuk membayar pajaknya ya!

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak dalam Usaha

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. www.kompas.com
  2. flazztax.com