Mohon baca sampai bawah.

Sebanyak 60 pelaku usaha mikro dan kecil dari sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu menerima secara langsung bantuan modal kerja dari Presiden Joko Widodo. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2020.

Kepala Negara amat memahami situasi yang dihadapi oleh para pelaku usaha tersebut di tengah pandemi Covid-19 ini. Penurunan omzet dagang sering kali ia dengar langsung sebagai akibat dari penyebaran Covid-19 yang nyatanya tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan saja, melainkan turut memengaruhi sektor ekonomi baik kecil maupun besar.

“Saya tahu mungkin situasi saat ini tidak seperti situasi yang dulu-dulu yang biasanya mungkin omzetnya per hari bisa Rp600 (ribu) atau 800 (ribu), sekarang hanya 200 (ribu) atau mungkin lebih kecil dari itu. Semua merasakan dan ini tidak hanya terjadi untuk yang usaha kecil, usaha tengah juga kena, usaha besar juga kena,” kata Presiden.

Oleh karena itu, Presiden berharap agar bantuan modal kerja sejumlah Rp2,4 juta yang diserahkan langsung olehnya tersebut setidaknya dapat membantu meringankan beban yang dirasakan utamanya oleh para pelaku usaha mikro maupun kecil. Bantuan tersebut nantinya juga akan segera didapatkan oleh kurang lebih 12 juta usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.

“Ini nanti akan juga diberikan kepada 12 juta usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia. Tetapi Bapak/Ibu semua mengawali. Isinya memang tidak banyak, tapi saya kira bisa menambah modal kerja,” ujarnya.

Selain meringankan beban, Kepala Negara juga berharap agar bantuan modal kerja tersebut dapat membuat usaha para penerima bantuan menjadi semakin berkembang meski harus bertahan di tengah pandemi. Maka itu penggunaan dari bantuan tersebut harus benar-benar digunakan untuk membiayai usaha mereka.

“Jangan sekali-kali tambahan modal kerja ini dipakai untuk beli HP, atau beli pulsa, hati-hati. Saya ikuti lo ini. Harus dipakai betul-betul untuk tambahan modal kerja,” tuturnya.

Salah seorang pedagang yang hadir menerima bantuan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Ia juga berharap agar bantuan yang telah diterimanya itu juga dapat dinikmati oleh rekan-rekan seprofesinya sesegera mungkin.

“Saya mewakili yang lain mengucapkan banyak terima kasih atas yang telah Bapak berikan kepada kami ini dan bisa nanti juga diberikan kepada rekan-rekan. Semoga Bapak diberikan panjang umur dan selama ini apa yang Bapak kerjakan menjadi berkah untuk semua rakyat Indonesia,” tuturnya.

Penyerahan bantuan modal kerja tersebut dilakukan dalam dua sesi pada hari ini sebagai upaya untuk mencegah kerumunan yang terlalu banyak dan dengan tetap menjaga jarak aman dan mematuhi protokol kesehatan. Para penerima bantuan tersebut juga telah melalui proses pemeriksaan kesehatan sebelum memasuki kompleks Istana Kepresidenan.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut antara lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Berita ini telah dipublikasikan oleh Presiden RI pada tanggal 21 Juli 2020. Berita asli bisa dilihat disini

Update:

Informasi terkait Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020

  • BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibar pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN
  • BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu
  • Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM
  • BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
  • Persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM:
    • WNI
    • memiliki NIK
    • memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
    • bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD
    • tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
    • bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Apabila kuota usulan pelaku usaha mikro sudah terpenuhi sejumlah 12.000.000(dua belas juta) pelaku usaha mikro, maka pendataan akan langsung ditutup.
  • Pengusul BPUM meliputi:
    • Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
    • koperasi yang telah disahkan
    • kementerian/lembaga
    • perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
    • lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU)


Tahapan penyaluran:

  • Pengusulan calon penerima
  • pembersihan data dan validasi data calon penerima (dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM)
  • penetapan penerima
  • pencairan dana BPUM
  • laporan penyaluran

Usulan calon penerima BPUM memuat data:

  • NIK
  • nama lengkap
  • alamat tempat tinggal
  • bidang usaha
  • nomor telepon


Setelah data melalui proses pembersihan dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM dan mencarikan dana dengan :

  • langsung ke rekening penerima BPUM; atau
  • melalui bank penyalur BPUM

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena:

  • banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
  • penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro


Data usulan dimaksud disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM yaitu: bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id

Cara pelaku usaha mikro mengetahui telah menerima banpres produktif adalah:

  • penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur
  • setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat

Berkas yang bisa diunduh:

  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro.Unduh disini
  • Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020. Unduh disini

Para pelaku usaha mikro diharapkan langsung melapor ke Kelurahan atau Dinas Koperasi dan UKM setempat agar data dimasukkan ke dalam daftar calon penerima BPUM.