Suatu bisnis yang berkembang dengan baik, bisa melebarkan usahanya dengan memiliki anak perusahaan. Semakin bertambah anak perusahaan, memungkinkan suatu perusahaan berkembang menjadi suatu grup dengan satu perusahaan utama yang memimpin, yang disebut dengan perusahaan induk atau holding company.

Istilah anak perusahaan sebenarnya terdengar tidak asing di telinga kita. Seiring dengan perkembangan bisnis, banyak pelaku usaha yang mendirikan anak perusahan dengan berbagai macam kebutuhan. Mungkin Sahabat Wirausaha sudah sering mendengar sebutan anak perusahaan, tetapi apa yang sebenarnya definisi anak perusahaan? Apa saja keuntungan dari membuat anak perusahaan?


Pengertian Anak Perusahaan

Anak perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan yang lebih besar sebagai bentuk pengembangan bisnis dari perusahaan yang bersangkutan. Secara legalitas, anak perusahaan merupakan terpisah dan berbeda dari perusahaan induknya. Anak perusahaan memiliki kemandirian dalam hal tanggung jawab, pajak yang dibayarkan kepada negara, dan pengelolaan.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Visi Dalam Menentukan Arah Pengembangan Usaha

Jika kita melihat dari sisi kepemilikan saham, anak perusahaan merupakan suatu perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki atau dikuasai oleh induk perusahaan. Secara umum, induk perusahaan memiliki saham dari anak perusahaan sebesar lebih dari 50%. Anak perusahaan juga akan dikontrol oleh induk perusahaan dalam hal susunan kepengurusan perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Dengan begitu, anak perusahaan bisa juga memiliki arti sebagai sebuah perusahaan yang secara manajemen dan juga operasionalnya dikontrol melalui induk perusahaan atau holding company.

Baca Juga: Tips Merekrut Karyawan


Dasar Hukum Anak Perusahaan

Dalam Penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas disebutkan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan anak perusahaan adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena:

  1. Lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya;
  2. Lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atau
  3. kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya.

Bisa kita simpulkan bahwa anak perusahaan pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kedudukan yang mandiri sebagai badan hukum dengan hak, kewajiban, dan kekayaan sendiri.

Baca Juga: Perlukah Mencari Solusi Kepada Pihak Berpengalaman?


Tujuan Mendirikan Anak Perusahaan

Anak perusahaan biasanya dibentuk oleh suatu kesatuan bisnis yang memiliki lini bisnis di berbagai bidang. Terdapat beberapa keunggulan yang dimiliki oleh keberadaan anak perusahaan, yaitu:

  • Terbentuknya anak-anak perusahaan membuat operasi di salah satu lini bisnis menjadi lebih terfokus, ketimbang hanya terpisah sebagai divisi-divisi. Dengan adanya anak perushaan, aktivitas operasional yang dijalankan oleh masing-masing anak perusahaan juga akan menjadi lebih efisien.
  • Proses pengambilan keputusan dari masing-masing anak perusahaan akan berlangsung dengan lebih tepat dan akurat.
  • Keberadaan anak perusahaan memunculkan kemandirian risiko. Masing-masing anak perusahaan akan terhindar dari risiko seperti tuntutan hukum yang dihadapi oleh anak perusahaan lainnya.

Baca Juga: Membangun Tim Dengan Budaya Inovasi


Kelebihan Anak Perusahaan

Berikut adalah beberapa keuntungan jika Sahabat Wirausaha mengoperasikan anak perusahaan:

1. Keuntungan pajak

Jika perusahaan induk memiliki 50% atau lebih saham anak perusahaan, mereka harus menyerahkan pengembalian pajak gabungan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan catatan keuangan dan menerima kemungkinan manfaat pajak. Misalnya, perusahaan induk dapat memasukkan kerugian satu anak perusahaan untuk mengimbangi laba kena pajak anak perusahaan lain.

2. Diversifikasi

Anak perusahaan dapat memperluas pengaruh, lini produk, dan aset perusahaan induk. Anak perusahaan memungkinkan perusahaan untuk memperluas operasi mereka ke pasar yang baru.

3. Perlindungan hukum

Dengan beroperasi sebagai badan hukum yang terpisah, perusahaan induk dan anak perusahaan biasanya dilindungi dari tuntutan hukum dan perselisihan hukum lainnya mengenai satu anak perusahaan, selama anak perusahaan tersebut cukup independen.

Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan


Cara Mendirikan Anak Usaha

Proses terbentuknya sebuah anak perusahaan terjadi melalui 3 cara yaitu:

Prosedur residu

Perusahaan induk dipecah menjadi masing-masing sektor usaha. Perusahaan yang dipecah tersebut akan menjadi perusahaan yang mandiri. Sisanya berubah menjadi perusahaan induk yang memegang saham perusahaan pecahannya dan perusahaan lain (jika memang ada).

Prosedur penuh

Proses yang cocok untuk perusahaan yang belum mengalami perpecahan atau pemandirian perusahaan. Apabila perusahaan yang saling terhubung atau memiliki kepemilikan yang sama dan tidak terkonsentrasi dalam satu perusahaan, maka prosedur ini bisa dijalankan.

Untuk menjadi induk perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat berupa:

  • Perusahaan bentukan baru
  • Perusahaan lama yang sudah ada dan di dalamnya memiliki kepemilikan yang sama atau saling berhubungan
  • Perusahaan akuisisi lain yang sudah ada namun tidak berkaitan satu dengan yang lain, atau kepemilikannya berlainan.

Prosedur terprogram

Prosedur ini merupakan strategi bisnis semata. Artinya, perusahaan yang didirikan pertama kali adalah perusahaan induknya. Kemudian perusahaan lain akan dibentuk atau diakuisisi untuk kepentingan bisnis yang dilakukan.

Itulah pemahaman tentang anak perusahaan yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha dengan tujuan yang berbeda-beda. Sebagai pelaku UMKM, mengenal dan memahami apa itu anak perusahaan merupakan hal yang penting. Terutama jika Sahabat Wirausaha bercita-cita memiliki bisnis yang besar.

Semoga kelak Sahabat Wirausaha juga bisa memiliki anak perusahaan untuk dapat mengembangkan bisnisnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. haloedukasi.com
  2. idntimes.com
  3. kamus.tokopedia.com
  4. review.bukalapak.com
  5. cermati.com
  6. online-pajak.com