Sahabat Wirausaha, pernah nggak kamu diminta lawan transaksi untuk menunjukkan bukti bahwa usahamu benar-benar berhak dikenai PPh Final 0,5%? Kalau iya, dokumen yang mereka maksud namanya Surat Keterangan atau biasa disingkat Suket. Bagi sebagian pelaku UMKM, Suket ini masih terdengar asing, padahal fungsinya cukup krusial: tanpa dokumen ini, transaksimu bisa saja dipotong pajak dengan skema yang tidak final, yang artinya beban administrasi dan potensi pajak yang harus kamu urus jadi lebih rumit.
Sejak Coretax DJP menjadi sistem administrasi perpajakan utama, proses pengajuan Suket pun berpindah sepenuhnya ke platform ini. Ditambah lagi, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 membuat aturan soal siapa yang berhak mengantongi Suket ini berubah. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Suket, siapa yang masih berhak mengajukann...