Sahabat Wirausaha, mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia (BI) resmi membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000, dan kebijakan ini berlaku untuk seluruh kategori merchant — bukan cuma usaha mikro seperti selama ini. Khusus pedagang usaha mikro (UMI), fasilitas MDR 0 persen malah lebih lebar lagi: berlaku sampai transaksi senilai Rp500.000. Kamu bisa cek dulu [syarat lengkap pendaftaran QRIS untuk UMKM di sini] sebelum lanjut membaca, supaya kamu tahu persis siapa saja yang berhak menikmati kebijakan ini.
Tapi ada satu hal yang jarang dibahas tuntas: kenapa BI tidak langsung menerapkannya sejak diumumkan 17 Agustus 2026, dan malah menunggu sampai 1 Oktober? Ada alasan teknis di balik jeda dua bulan ini yang sebenarnya justru krusial buat kamu pahami — supaya kamu tidak salah kalkulasi arus kas dan tidak kaget kalau di k...