Sahabat Wirausaha mungkin pernah melihat unggahan viral berisi daftar "144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS" di media sosial, dengan alasan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak bisa langsung merujuk pasien dengan diagnosis tersebut ke rumah sakit. Alasan itu sendiri memang benar dalam kondisi tertentu, tapi banyak yang lalu menyimpulkan secara keliru: karena tidak bisa langsung dirujuk, berarti BPJS tidak menanggung biayanya sama sekali. Padahal dua hal itu berbeda — soal prosedur rujukan tidak sama dengan soal jaminan biaya, dan BPJS Kesehatan sudah beberapa kali meluruskan kekeliruan ini secara terbuka, sehingga penting dipahami di mana sebenarnya letak lompatan logika itu.
Daftar 144 diagnosis ini sebenarnya bukan soal ditanggung atau tidak ditanggung, melainkan soal kompetensi: BPJS Kesehatan mewajibkan dokter di puskesmas atau klinik menuntaskan sendi...