Sahabat Wirausaha, nama profesi content creator belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, bukan karena konten terbarunya, melainkan karena satu dokumen yang selama ini banyak diabaikan: Nomor Induk Berusaha atau NIB. Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada 17 Desember 2025, dan di dalamnya profesi content creator untuk pertama kalinya mendapat posisi hukum yang eksplisit sebagai kegiatan usaha.
Pertanyaan yang wajar muncul adalah: apakah selama ini content creator memang tidak perlu memiliki NIB? Jawabannya tidak sesederhana itu — dan memahami nuansanya penting sebelum kamu memutuskan langkah legalitas usahamu ke depan.
NIB dan Posisi Content Creator Sebelum KBLI 2025
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) di bawah...