Sahabat Wirausaha, di tengah pasar telur yang selama ini lebih sering bicara soal harga pakan, produktivitas, dan margin, kini ada satu faktor baru yang mulai ikut menentukan arah usaha: kesejahteraan hewan. Isu ini bukan lagi semata percakapan aktivis atau pasar premium, melainkan sudah masuk ke ranah regulasi nasional lewat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. Regulasi itu ditetapkan pada 1 Desember 2025 dan diundangkan pada 4 Desember 2025. Artinya, negara resmi memberi kerangka hukum baru bagi praktik peternakan yang lebih memperhatikan kondisi fisik dan perilaku alami ternak.
Bagi pelaku UMKM peternakan ayam petelur, kehadiran aturan ini penting karena membuka babak baru dalam pembacaan usaha ternak: efisiensi tetap penting, tetapi tata kelola kandang, kesehatan hewan, dan cara ayam dipelihara kini makin relevan untuk da...