Sahabat Wirausaha, selama ini kamu mungkin hanya mengenal kriteria UMKM dari batas modal dan omzet saja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021. Namun pada 27 April 2026, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM. Aturan ini sekaligus mencabut Permenkop UKM No. 3 Tahun 2021 dan menjadi acuan teknis baru yang jauh lebih rinci.
Bukan sekadar mengulang batas modal dan omzet, klasifikasi UMKM terbaru ini memperkenalkan dua hal penting: kriteria tambahan yang lebih kaya dimensi, dan sistem penilaian tingkat perkembangan usaha berbasis skor dokumen. Bagi kamu yang ingin memahami posisi usahamu secara lebih akurat sekaligus memanfaatkan fasilitasi pemerintah secara optimal, memahami aturan ini menjadi langkah awal yang strategis.
Apa y...