Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan menetapkan Daftar Tetap Korporasi Nonaktif pada 4 November 2026. Perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan yang masuk daftar ini akan diberi label "Nonaktif" di laman resmi Ditjen AHU dan di profil korporasinya. Kalau kamu punya PT yang datanya lama tidak diperbarui, masih ada waktu untuk mengecek statusnya dan keluar dari daftar sebelum tanggal itu.
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat, yang ditetapkan 11 Februari 2026. Jumlah korporasi yang terjaring tidak sedikit. Per 13 Oktober 2026, laman Daftar Sementara Korporasi Nonaktif Ditjen AHU mencatat 703.506 PT, 224.257 yayasan, dan 176.699 perkumpulan. Angka PT ini turun dari 711.289 pada Juni 2026, ta...