Halo, Sahabat Wirausaha!
Di tengah sejumlah kebijakan yang masih menunggu pengundangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) justru sudah resmi berlaku sejak 8 Juni 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani regulasi ini pada 4 Juni 2026 — dan statusnya sudah aktif, bukan akan berlaku, bukan sedang diproses, tapi sudah berjalan.
Bagi seller UMKM yang aktif di marketplace, ini artinya perubahan ekosistem perdagangan digital tidak lagi bisa ditunggu. Permendag 19/2026 mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan membawa sejumlah pembaruan yang menyentuh langsung cara kamu berjualan, mendaftar, hingga mengajukan keberatan terhadap platform.
Apa saja yang berubah — dan apa yang perlu kamu lakukan sekarang?
Mengapa Permendag 31/2023 Perlu Digantikan?
Permendag 31/202...